Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan dan Bekali Relawan Pemadam Kebakaran REDKAR

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 17:00 61 kalselterkini

TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Pengukuhan dan Pembekalan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran bagi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Senin (29/12/2025), bertempat di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pengukuhan REDKAR merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan daerah, yakni BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui penguatan sumber daya manusia serta tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek penting dalam upaya perlindungan dari ancaman kebakaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, serta dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Kebakaran merupakan ancaman serius yang memerlukan kesiapsiagaan bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran.

Dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran, terutama percepatan waktu tanggap penanganan, keterlibatan masyarakat dinilai sangat strategis. Keterbatasan jangkauan dan sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan keberadaan REDKAR sebagai garda terdepan dalam penanganan awal sebelum bantuan utama tiba di lokasi kejadian.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan pengukuhan REDKAR yang disertai pembekalan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Kegiatan ini bertujuan agar para relawan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atas komitmen dan kerja keras dalam pembinaan serta peningkatan kapasitas relawan.

“Kepada para relawan yang telah dikukuhkan, saya mengucapkan selamat dan terima kasih atas dedikasi serta semangat pengabdian. Diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang sigap, disiplin, profesional, dan humanis, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan pembekalan dipandu oleh H. Maulana Fatahilah selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan.

kalselterkini

Kalsel Terkini adalah media online dari Kalimantan Selatan yang memberikan informasi berkelas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA